Selasa, 25 Maret 2025
Dinas Pariwisata dan Kebuyadaan wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Mamuju dalam bidang budaya dan pariwisata berdasarkan asas otonomi daerahnya.
Melalui Dinas pariwisata dan kebudayaan atau yang disingkat Disparbud ini, berbagai urusan pemerintah daerah terkait bidang pariwisata dan kebudayaan dilakukan. Adapun tugas Disparbud adalah sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah pada bidang pariwisata dan pelestarian budaya di wilayah kerjanya. Fungsi Disparbud ialah merumuskan kebijakan bidang pariwisata, kesenian, kebudayaan dan perfilman, penyelenggara pariwisata dan kebudayaan, pembinaan dan pembimbingan pada pelaku pariwisata dan budaya di wilayah kerjanya, koordinator UPTD, hingga pelaporan dan koordinasi urusan pariwisata dan budaya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju No.06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan dalam membangun daerah, khususnya pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan
Peraturan Bupati MamujuNomor 79 Tahun 2019Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju, maka Dalam melaksanakan kewenangan sebagai unsur pelaksana tehknis pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian urusan daerah dibidang pengembangan pariwisata dan kebudayaan.
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan terdiri dari: