PROFIL DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MAMUJU

Selasa, 25 Maret 2025

Dinas Pariwisata dan Kebuyadaan wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Mamuju dalam bidang budaya dan pariwisata berdasarkan asas otonomi daerahnya.

Melalui Dinas pariwisata dan kebudayaan atau yang disingkat Disparbud ini, berbagai urusan pemerintah daerah terkait bidang pariwisata dan kebudayaan dilakukan. Adapun tugas Disparbud adalah sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah pada bidang pariwisata dan pelestarian budaya di wilayah kerjanya. Fungsi Disparbud ialah merumuskan kebijakan bidang pariwisata, kesenian, kebudayaan dan perfilman, penyelenggara pariwisata dan kebudayaan, pembinaan dan pembimbingan pada pelaku pariwisata dan budaya di wilayah kerjanya, koordinator UPTD, hingga pelaporan dan koordinasi urusan pariwisata dan budaya.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju No.06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan dalam membangun daerah, khususnya pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan

Peraturan Bupati MamujuNomor 79 Tahun 2019Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju, maka Dalam melaksanakan kewenangan sebagai unsur pelaksana tehknis pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK DINAS

Melaksanakan sebagian urusan daerah dibidang pengembangan pariwisata dan kebudayaan.

FUNGSI DINAS

  1. Perumusan kebijakan perencanaan, pembinaan, dan pengembangan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
  2. Pemberian rekomendasi dan pelaksanaan pelayanan umum;
  3. Pengelolaan, penelitian, pendokumentasian, dan pelestarian berbagai bentuk seni dan budaya daerah ;
  4. Pembinaan dan pengawasan dan pelestarian cagar budaya ;
  5. Penyusunan program penyediaan sarana, penginventarisasian, penyelarasan, serta pengawasan penggunaan sarana dan usaha pariwisata;
  6. Peningkatan mutu dan promosi, pemasaran pariwisata dan budaya;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


SUSUNAN ORGANISASI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan terdiri dari:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, terdiri dari:
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
  • Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata, terdiri dari:
  1. Seksi Sarana dan Obyek Wisata;
  2. Seksi Usaha Pariwisata;
  3. Seksi Pengawasan dan Penertiban;
  • Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata, terdiri dari:
  1. Seksi Promosi Wisata;
  2. Seksi Analisa Kunjungan dan Pemberdayaan Masyarakat Sadar Wisata;
  3. Seksi Pemasaran dan Kerjasama;
  • Bidang Seni dan Budaya, terdiri dari:
  1. Seksi Penelitian dan Pengembangan Seni dan Budaya
  2. Seksi Bina Seni dan Budaya
  3. Seksi Atraksi dan Hiburan
  • Bidang Pembinaan Sejarah dan Cagar Budaya, terdiri dari:
  1. Seksi Sejarah
  2. Seksi Cagar Budaya
  3. Seksi Permuseuman
  • Kelompok Jabatan Fungsional;
Penulis : administrator

Jelajahi Mamuju dengan Mamuju Tourism App

Android IOS (Coming Soon)